Model Bisnis TikTok Dipersoalkan, APLE Laporkan Dugaan Monopoli ke KPPU
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Model bisnis terintegrasi TikTok dalam ekosistem e-commerce menjadi sorotan, setelah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli yang berpotensi mengganggu persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Tiga entitas yang terkait dengan layanan perdagangan digital, yakni TikTok Pte Ltd, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd., serta TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, disebut menjalankan model bisnis vertikal yang dinilai membuka peluang penguasaan menyeluruh atas rantai nilai e-commerce.
Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), yang menilai integrasi antar layanan, mulai dari distribusi konten hingga logistik, berpotensi menciptakan dominasi pasar.
“Pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital,” ujar Panji Satria Utama, kuasa hukum APLE dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Panji, model bisnis yang dijalankan mencakup berbagai lini, seperti algoritma rekomendasi, sistem pembayaran, hingga layanan logistik yang saling terhubung dalam satu ekosistem.
“Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman,”
“Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar,” tuturnya.
Selain dugaan monopoli, APLE juga menyoroti adanya indikasi pembiaran dari otoritas pengawas.
Panji menilai kondisi ini tidak terjadi secara kebetulan, dan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan ekosistem digital.
Ia menyebut kementerian yang memiliki mandat langsung seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seharusnya berperan dalam pengaturan dan pengawasan.
Isu ini juga dinilai berkaitan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, karena dampaknya terhadap pelaku UMKM.
“Dalam kasus ini, tentu kementerian yang relevan adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital."
"Hal mana juga ada kaitannya dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” ungkapnya.
Panji juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023, khususnya terkait pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik.
“Dalam pandangan kami, situasi ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang patut dipertanyakan, khususnya dari para pihak yang secara institusional memiliki mandat untuk mengawasi dan menjaga tata kelola ekosistem perdagangan digital di Indonesia,” urainya.
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 15 April.
Baca Juga: TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Tekan Platform Lain Patuh PP TUNAS
Deswin Nur mengatakan, pihaknya tengah menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi pelanggaran.
“Pada tahap ini, KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujar Deswin. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement