- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Sikat Kartel Pangan dan Koruptor Internal, Mentan Amran: Satu-Satu Dulu, Yang Lain Menyusul!
Kredit Foto: Kementan
Pemerintah mengeskalasi perang melawan mafia pangan, distributor nakal, hingga perambah lahan ilegal yang menekan kesejahteraan petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa target operasi tidak lagi sebatas aktor kecil di lapangan, melainkan menembus jaringan kartel besar, pejabat korup, hingga konglomerat skala global.
Mengirimkan pesan kuat bagi para kartel, Mentan Amran yang mengawal langsung pengiriman 260 kasus ke aparat penegak hukum dalam 10 bulan terakhir memberikan pernyataannya dengan peringatan tegas.
"Satu-satu dulu. Tunggu—ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul," tegas Amran dikutip dari keterangan persnya, Minggu (24/5/2026).
Data Satgas Pangan Polri mencatat 94 kasus sektor pertanian ditindak pada periode 2024–2025, meliputi komoditas beras, pupuk, minyak goreng, hingga keterlibatan oknum internal, dengan total 77 tersangka. Namun, fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar mengejar angka pidana, melainkan membongkar akar masalah struktural.
Sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah resmi dicabut sepanjang 2024-2025. Langkah ini merupakan tindakan korektif terbesar dalam sejarah tata kelola pupuk bersubsidi.
"Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor," tegas Amran.
Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Dampak Rupiah Melemah, Petani Justru Ketiban Untung?
Skandal demi skandal yang menyengsarakan masyarakat berhasil diungkap. Di komoditas beras, hasil uji lab terhadap 268 sampel dari 10 provinsi membuktikan 85,56% beras premium di pasaran tidak memenuhi standar mutu maupun HET. Praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium memicu potensi kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kasus serupa terjadi pada MinyaKita, yang dijual di atas HET (Rp18.000/liter) dengan takaran menyimpang. Hingga kini, 20 tersangka kartel minyak goreng telah ditetapkan.
"Keadaan itu tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara," ujar alumnus Universitas Hasanuddin Makasar tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: