Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan langkah strategis dengan segera menyusun Bank Menu yang akan mulai diimplementasikan pada bulan Mei 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menjadi pedoman operasional utama bagi seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa seluruh menu hidangan dalam satu bulan penuh nantinya akan ditetapkan langsung oleh pusat.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Pengawas Gizi dan Jurutama Masak SPPG se Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
"Jadi menu itu sudah kita tentukan, satu bulan ini. Seluruh Indonesia nanti mengambil saja dari situ," ujarnya, dikutip Senin (25/5).
Dengan adanya Bank Menu, petugas di daerah hanya perlu mengadopsi variasi makanan dari daftar yang sudah disediakan. Langkah ini sekaligus menjawab keluhan pengawas gizi yang selama ini kesulitan merancang komposisi hidangan sehat seimbang dengan anggaran ketat Rp10.000 per porsi.
"Saya tahu, kalian pusing setiap hari, 10 ribu dijembreng ke sana di jembreng sini. Belum lagi menghadapi mitra yang nakal. Ya, kan?” ujar Nanik.
Selain itu, Bank Menu juga ditujukan untuk mencegah praktik kecurangan dari mitra penyedia pasokan pangan. Nanik mengungkapkan adanya kendala di lapangan, di mana pemasok sering mengirimkan bahan baku berbeda dari yang diminta pengawas gizi.
"Mintanya ini, kamu dikasihnya yang itu, minta yang itu, dikasihnya yang lain," ucap Nanik.
Baca Juga: Viral Pemberian Susu Formula di Program MBG, Kepala BGN Buka Suara!
Baca Juga: Proyek Makan Bergizi Gratis Diawasi Ketat, BGN Warning Vendor Nakal
BGN menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan kerja sama (suspend) tanpa insentif bagi mitra yang kedapatan mengubah menu secara sepihak. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk korupsi karena memotong hak belanja kebutuhan makanan anak-anak.
"Tenang. Sekarang apa-apa sudah ada suspend, tanpa insentif. Nah, kalau dia nggak nurut sama kalian, dan bikin menu suka-suka dia, kita suspend nanti tapi tanpa insentif. Karena ini adalah termasuk melakukan, dalam tanda kutip, korupsi. Kita tidak ampuni kalau yang seperti ini. Karena mereka sudah memperoleh uang insentif, jadi uang belanja tidak boleh diganggu-ganggu," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya