Kredit Foto: Kementan
Kementan juga mempercepat digitalisasi penyaluran pupuk melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk petani tercatat secara digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi.
Di sisi lain, langkah pembenahan distribusi pupuk turut diperkuat dengan penindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri mencatat penanganan 92 kasus kejahatan pangan nasional yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal dengan total 77 tersangka.
Baca Juga: Jelang Musim Giling, Petani Tebu Hadapi Kenaikan Harga Pupuk
Baca Juga: GAPKI Ungkap Biaya Produksi Sawit Melejit: BBM Industri Tembus Rp 30 Ribu dan Pupuk Naik 30 Persen
Kementan juga menindak peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara dan dinilai berpotensi merugikan petani akibat risiko gagal panen.
Selain itu, izin pengecer maupun distributor yang terbukti menjual pupuk di atas HET turut dicabut sebagai bagian dari upaya penataan distribusi pupuk bersubsidi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: