Gaya-Gayaan Mengetok Pelat Nomor Mobil Seolah-olah 'RI', Mobil BYD Denza Kena Tilang di Tangerang
Kredit Foto: Ist
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menindak tegas satu unit mobil yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi.
Penilangan tersebut dilakukan di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026) malam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengonfirmasi adanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan," ujar Fery saat memberikan keterangan pada Rabu (27/5/2026).
Fery menjelaskan, kendaraan yang terjaring razia tersebut adalah satu unit mobil listrik BYD Denza berwarna hitam dengan nomor polisi R1 126.
Menurutnya, pemilik kendaraan diduga sengaja mengubah tata letak tulisan dan angka pada pelat nomornya, sehingga menyalahi aturan baku yang berlaku.
R 1126 seharusnya seusai tata letak yang benar, diubah dan kemudian diketok agar terlihat seperti mobil pejabat atau selevel menteri.
Atas pelanggaran kasat mata ini, petugas di lapangan langsung menjatuhkan sanksi tilang di tempat.
Lebih lanjut, Fery mengingatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang mengaspal di jalan raya wajib menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan resmi oleh Korlantas Polri. Modifikasi sembarangan, baik dari segi bentuk huruf, angka, ukuran, hingga bahan pelat, sangat dilarang.
Penindakan ini, menurut Fery, mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai persyaratan terancam sanksi pidana kurungan atau denda materi.
"Penggunaan pelat nomor sesuai standar sangat penting untuk mendukung identifikasi kendaraan, serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya," kata Fery.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak nekat memodifikasi pelat nomor demi estetika semata. Warga diminta untuk selalu menggunakan TNKB resmi guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: