Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Ribuan Iklan Bermasalah Sudah Ditindak
Kredit Foto: Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui patroli siber, penurunan (take down) ribuan iklan digital, hingga revisi regulasi guna memperkuat perlindungan produk lokal dan konsumen di ekosistem e-commerce nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau yang kerap disapa Busan mengatakan pemerintah saat ini tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.
“Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali,” ujar Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan revisi aturan tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi.
Selain penguatan regulasi, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital melalui patroli siber dan pengawasan langsung. Langkah yang dilakukan dapat berupa take down akun hingga sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas marketplace, retail online, classified ads, daily deals, dan merchant.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha mendapat surat peringatan tertulis pertama dan dua pelaku usaha menerima peringatan kedua karena belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Dari hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE yang belum memenuhi ketentuan dan surat peringatan tertulis kedua kepada dua pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendag Panggil Shopee usai Banjir Aduan Konsumen
Baca Juga: KPPU Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Dilaporkan Soal Monopoli Ekosistem E-Commerce di Indonesia
Sementara itu, patroli siber dilakukan terhadap 21 platform PMSE. Kemendag tercatat telah meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan MINYAKITA; serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya,” kata Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: