Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dihadapkan Persidangan, Roy Suryo 'Cuma Tersenyum' Dengar Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah Lengkap

Dihadapkan Persidangan, Roy Suryo 'Cuma Tersenyum' Dengar Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah Lengkap Kredit Foto: Twitter/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ternyata belum sepenuhnya meyakinkan salah satu tersangka, Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu justru mempertanyakan cara penyampaian pihak kepolisian saat mengumumkan perkembangan terbaru perkara yang juga menyeret nama dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa tersebut.

Baca Juga: Jokowi Takut Masuk Penjara Gegara Kebijakannya Saat Masih Jadi Presiden Indonesia, Ini Kata PDIP

Roy memilih merespons dengan santai. Ia mengatakan tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, sementara dirinya untuk sementara memilih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy Suryo, Rabu (3/6/2026).

Namun di balik respons santainya, Roy mengaku menaruh perhatian pada diksi yang digunakan aparat saat mengumumkan kelengkapan berkas perkara tersebut.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers terkesan tidak tegas dan terlalu singkat untuk menjelaskan status hukum yang dinilai sangat penting tersebut.

Roy bahkan menilai terdapat kesan keraguan dalam penyampaian pihak kepolisian mengenai status berkas perkara yang kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” katanya.

Ia kemudian menyimpulkan bahwa masih ada hal yang menurutnya belum sepenuhnya jelas dalam proses tersebut.

“Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” imbuh Roy.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh syarat formil maupun materiil yang sebelumnya menjadi catatan jaksa telah dipenuhi penyidik.

“Alhamdulillah jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan,” ujar Iman.

Saat ini, penyidik dan kejaksaan tengah melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan status P21 tersebut, kasus yang berawal dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki fase baru menuju persidangan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Tiga Orang di Balik Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Menteri: Nama Belakangnya 'O' Semua'

Sementara itu, lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, tetap melanjutkan proses hukum yang kini bersiap memasuki meja hijau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar