Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya

Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Lewat beleid yang diteken pada 8 April 2026 tersebut, Danantara kini tidak hanya mengelola BUMN, tetapi juga berwenang membentuk holding, mengangkat direksi dan komisaris perusahaan induk, memberikan pinjaman, hingga mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada regulator BUMN.

Perluasan kewenangan tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN sekaligus memperoleh sejumlah kewenangan strategis baru dalam mengelola aset dan investasi negara.

Salah satu kewenangan terbesar yang diberikan adalah hak membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai instrumen pengelolaan perusahaan-perusahaan negara.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: … membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 19/2026.

Selain membentuk holding, Danantara juga berwenang mengelola dividen yang berasal dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki.

Baca Juga: Danantara Dapat Peringkat Baa2 dari Moody's dengan Outlook Negatif

Baca Juga: Danantara Belum RIlis Laporan Keuangan, Ini Alasannya!

Melalui kewenangan tersebut, Danantara dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang sumber dananya berasal dari pengelolaan dividen perusahaan-perusahaan negara.

Kewenangan baru lainnya adalah menyetujui usulan hapus buku maupun hapus tagih aset BUMN yang diajukan Holding Investasi atau Holding Operasional.

PP 19/2026 juga memberikan ruang lebih besar bagi Danantara dalam aktivitas pembiayaan. Lembaga tersebut kini dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, hingga mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang … memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e.

Tidak hanya itu, Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi Holding Investasi setelah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas.

Di bidang tata kelola korporasi, pemerintah memperluas peran Danantara dalam proses pengisian jabatan strategis perusahaan negara.

PP 19/2026 menyebutkan Danantara dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

Sementara itu, terhadap perusahaan induk yang dibentuknya sendiri, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Perubahan regulasi ini juga mempertegas posisi Danantara sebagai pengendali struktur holding BUMN. Dalam Bab VIIIA yang ditambahkan melalui PP 19/2026, pemerintah mengatur bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara.

Bahkan, Danantara dapat membentuk lebih dari satu Holding Investasi maupun Holding Operasional sepanjang memperoleh persetujuan Presiden.

Baca Juga: Danantara Bentuk Holding Kawasan Industri Indonesia untuk Tarik Investor

Baca Juga: Airlangga Bantah Danantara Jadi Biang Kerok IHSG Anjlok

Holding Investasi tersebut dapat dibentuk untuk tiga tujuan, yakni investasi yang berorientasi keuntungan komersial, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.

Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka kemungkinan masuknya dana negara ke dalam holding investasi tertentu yang dibentuk Danantara.

Dalam Pasal 31A, pemerintah mengatur bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Holding Investasi yang menjalankan fungsi mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Sumber PMN tersebut dapat berasal dari dana segar APBN, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN, maupun aset negara lainnya.

“Dalam hal Holding Investasi … melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 31A ayat (1).

Baca Juga: Danantara Beberkan Nilai Ekonomi RI Capai US$1,4 Triliun

Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027

Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyatakan perubahan PP dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kelola Danantara dengan perkembangan regulasi terbaru pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta akuntabilitas tata kelola dalam pengelolaan investasi negara dan BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri