Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai
Kredit Foto: Istimewa
Evident Institute menilai Indonesia belum memiliki kesiapan institusional untuk menerapkan pajak kekayaan tahunan (net wealth tax) meski wacana penerapannya terus menguat dan didorong sejumlah kelompok advokasi untuk masuk agenda legislasi pada 2028.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan kebijakan berjudul “Negara vs Kapital: Memahami Pajak Kekayaan di Balik Narasi Viral” yang dirilis Evident Institute. Studi setebal 25 halaman itu mengkaji pengalaman berbagai negara serta kesiapan struktural Indonesia dalam menerapkan pajak kekayaan.
Lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kekayaan merupakan instrumen yang secara normatif menarik untuk mendorong keadilan fiskal, namun membutuhkan prasyarat kelembagaan yang kuat agar dapat berjalan efektif.
Berdasarkan kajian komparatif lintas negara, pajak kekayaan dinilai lebih sering menghadapi kendala di negara yang memiliki administrasi perpajakan lemah, integrasi data aset yang terbatas, serta kerja sama pertukaran informasi internasional yang belum optimal.
Executive Director Evident Institute Rinatania Fajriani mengatakan pihaknya tidak menolak konsep pajak kekayaan, tetapi menilai Indonesia belum memiliki fondasi yang memadai untuk menerapkannya dalam waktu dekat.
“Secara teori, kami tidak menolak penerapan pajak kekayaan. Pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang berharga bagi Indonesia di masa depan. Namun, instrumen ini menuntut prasyarat institusional yang ketat yakni administrasi pajak yang matang, registry beneficial ownership yang fungsional, dan kerangka pertukaran data internasional yang efektif. Tanpa fondasi tersebut, penerapan prematur justru akan menggerus basis pajak melalui capital flight, restrukturisasi aset, dan under-reporting,” ujar Rinatania, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam laporannya, Evident Institute mencatat tren global justru menunjukkan semakin sedikit negara yang mempertahankan pajak kekayaan tahunan.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tembus 13,4 Juta per 28 Mei 2026
Baca Juga: Indonesia Nomor 1 Dunia Transparansi Pajak, Kalahkan Jerman dan Belanda
Dari 12 negara anggota OECD yang menerapkan pajak kekayaan neto pada 1990, sebanyak sembilan negara telah menghapus kebijakan tersebut. Negara-negara yang menghentikan penerapannya antara lain Austria pada 1994, Jerman pada 1997, Belanda pada 2001, Swedia pada 2007, dan Prancis pada 2018.
Saat ini, hanya Norwegia, Spanyol, dan Swiss yang masih mempertahankan pajak kekayaan tahunan di antara negara-negara OECD. Di luar OECD, Kolombia menjadi negara terbaru yang menerapkan kebijakan tersebut pada 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: