Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai
Kredit Foto: Istimewa
Evident Institute menilai Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan struktural yang dapat menghambat implementasi pajak kekayaan. Beberapa indikator yang disorot antara lain rasio pajak yang masih berada di kisaran 10%-11% terhadap PDB, implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi kendala, dominasi sektor informal yang mencapai sekitar 59% tenaga kerja berdasarkan data BPS 2023, serta belum optimalnya registry beneficial ownership.
Lembaga tersebut juga mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 berada di level 34.
Selain mengkaji kesiapan Indonesia, laporan itu turut mengevaluasi sejumlah materi advokasi pajak kekayaan yang beredar dalam perdebatan publik.
Evident Institute menyebut terdapat sejumlah kelemahan empiris, termasuk klaim penerimaan pajak di Argentina yang disebut meleset hingga satu orde magnitudo, perhitungan restorasi hutan yang berbeda sekitar 20 kali lipat, serta penggunaan selektif laporan OECD 2018 yang sebenarnya lebih dahulu merekomendasikan pajak warisan dan pajak properti dibanding pajak kekayaan tahunan.
Menurut Rinatania, reformasi perpajakan progresif sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memperkuat fondasi administrasi dan instrumen yang telah tersedia.
Baca Juga: Dolar Hasil Ekspor Kini Wajib Parkir di RI, Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen
“Menurut kami, idealnya ada sequencing yang realistis: penguatan administrasi, registry beneficial ownership, dan penegakan kerangka pertukaran data internasional terlebih dahulu, diiringi reformasi instrumen yang lebih sederhana seperti pajak warisan dan reformasi PBB-P2. Indonesia juga sebaiknya mengoptimalkan progresivitas instrumen yang sudah ada, PPh dividen, PPh capital gain, dan implementasi Global Minimum Tax (Pillar 2) yang berlaku sejak 1 Januari 2025,” kata Rinatania.
Evident Institute merekomendasikan pemerintah memprioritaskan stabilisasi Coretax, integrasi data lintas lembaga, penguatan registry beneficial ownership, optimalisasi Automatic Exchange of Information (AEoI), serta reformasi pajak warisan dan hadiah sebelum mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: