Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai

Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai Kredit Foto: Istimewa

Kajian itu juga menemukan kontribusi pajak kekayaan terhadap penerimaan negara relatif terbatas. Berdasarkan pengalaman internasional, penerimaan dari pajak kekayaan umumnya hanya menyumbang sekitar 0,5% dari total penerimaan pajak dan jarang melampaui 1%.

Di sisi lain, biaya administrasi dinilai tinggi karena pemerintah harus melakukan valuasi aset secara berkala, audit lintas yurisdiksi, serta menangani sengketa penilaian aset.

Evident Institute turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 1995 yang menyatakan pajak kekayaan inkonstitusional akibat ketimpangan metode valuasi antara aset properti dan aset keuangan.

Menurut lembaga tersebut, persoalan serupa berpotensi muncul di Indonesia karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih berada di bawah harga pasar pada banyak wilayah.

Baca Juga: Coretax jadi Revolusi Pajak Digital, tapi Riset Ini Hitung Ada Faktor Lain yang Menentukan Kepatuhan Wajib Pajak

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru Tahun Depan

Selain aspek administrasi, laporan itu juga mengangkat sejumlah penelitian internasional yang menunjukkan respons perilaku wajib pajak terhadap penerapan pajak kekayaan.

Studi Jakobsen dkk. (2020) di Denmark menemukan elastisitas kekayaan terhadap tarif pajak mencapai 0,77 pada kelompok masyarakat kaya. Sementara studi Brülhart dkk. (2022) di Swiss mencatat adanya mobilitas wajib pajak, kapitalisasi harga properti, hingga indikasi under-reporting setelah penerapan pajak kekayaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: