Kredit Foto: Ist
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penunjukan yayasan pengelola program MBG yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi dan penunjukan yayasan melalui portal mitra BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Dadan Korupsi MBG, Diduga Atur Yayasan dan Mark Up Pengadaan
Baca Juga: Skandal MBG Diduga Jadi Ladang Korupsi, Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Raup Miliaran per Hari
Selain itu, penyidik menduga ketiganya mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengakibatkan terjadinya mark up harga pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ujar Syarief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri