Klaim Kesehatan Naik 15,3%, AAJI Sebut Karena Overutilisasi dan Mahalnya Biaya Rumah Sakit
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim kesehatan industri asuransi jiwa meningkat 15,3% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp6,72 triliun pada kuartal I-2026, dari Rp5,83 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, inflasi medis, serta berbagai inefisiensi dalam ekosistem layanan kesehatan yang kini mulai dibenahi melalui regulasi baru.
Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI, Wianto Chen, mengatakan lonjakan klaim kesehatan mencerminkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan sekaligus meningkatnya pemanfaatan layanan asuransi.
“Ini juga mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dan meningkatnya kesadaran tentang proteksi kesehatan. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa manfaat asuransi kesehatan semakin dirasakan dengan tingginya permintaan asuransi kesehatan itu sendiri,” ujar Wianto dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Januari–Maret 2026 di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, kenaikan klaim tidak hanya dipengaruhi meningkatnya permintaan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatnya prevalensi penyakit seperti jantung dan diabetes, serta penggunaan manfaat asuransi yang melebihi kebutuhan (overutilization).
“Juga ada faktor di mana penggunaan manfaat perlindungan asuransi kesehatan itu melebihi daripada yang diperlukan (overutilitas), itu juga mendorong,” katanya.
Baca Juga: AAJI Dorong Rencana Danantara Merger Asuransi BUMN
Baca Juga: Bos AAJI Bongkar Biang Kerok Premi Asuransi Kesehatan Terus Naik
Dari sisi penyedia layanan, Wianto menyoroti tarif rumah sakit yang terus meningkat setiap tahun. Kenaikan biaya pengobatan, jasa dokter, hingga perawatan turut mendorong pembengkakan nilai klaim. Selain itu, ketergantungan terhadap alat kesehatan impor membuat industri semakin rentan terhadap fluktuasi nilai tukar.
“Apalagi kita tahu juga nanti ada faktor inflasi impor dengan kurs dolar yang sekarang ini kita tahu bahwa banyak instrumen medis itu masih impor, jadi itu akan menjadi salah satu pendorong juga,” ujarnya.
Pada periode yang sama, AAJI juga mencatat klaim kesehatan individu naik 12,1% menjadi Rp4,20 triliun. Sementara itu, klaim kesehatan segmen kumpulan meningkat lebih tinggi, yakni 20,9% menjadi Rp2,52 triliun pada kuartal I-2026.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan hadir sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola industri. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Dari sisi regulasi, tujuannya membangun satu ekosistem yang sehat menjadi koordinasi pelayanan asuransi kesehatan yang tidak menurunkan nilai daripada perlindungan, tapi lebih mengefisiensikannya dengan pertukaran data dan dengan ada Dewan Penasihat Medis,” kata Wianto.
Baca Juga: Industri Asuransi Masih Tahan Guncangan Rupiah, AAJI Ungkap Alasannya
Baca Juga: Inflasi Medis dan Kurs Dorong Klaim Asuransi Jiwa Membesar
Ke depan, efisiensi pengelolaan klaim dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas premi sekaligus memastikan keberlanjutan industri asuransi kesehatan.
“Kalau klaimnya efisien, terkoordinasi, tidak membayar berlebih, tidak double (klaim), tentunya premi ini bisa kita stabilkan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: