Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Telkom Tegaskan Kasus Silmy Karim Tak Berkaitan dengan Tugas Komisaris

Telkom Tegaskan Kasus Silmy Karim Tak Berkaitan dengan Tugas Komisaris Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyatakan penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris Perseroan, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/6/2026), Telkom menegaskan kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak terkait dengan tugas, kewenangan, maupun posisinya sebagai Komisaris Perseroan.  

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan,” tulis Senior Vice President Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jakarta, Jumat (5/4/2026).  

Klarifikasi itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan Silmy Karim sebagai tersangka KPK dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Telkom menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.  

“Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perseroan.  

Dari sisi bisnis, Telkom menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap operasional maupun kinerja perusahaan akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Pendapatan Telkom Tembus Rp37,2 Triliun, Bisnis Data dan Infrastruktur Menguat

Baca Juga: Bukan Jumat Berkah! Wamen Imigrasi Silmy Karim Dapat 'Jatah' Rp100 Juta per Minggu

“Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud,” tulis Telkom.  

Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal kepada investor bahwa aktivitas usaha emiten telekomunikasi pelat merah tersebut tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang dihadapi salah satu komisarisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri