Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak Naik 22,1% hingga Mei 2026, Capai Rp834,4 Triliun

Penerimaan Pajak Naik 22,1% hingga Mei 2026, Capai Rp834,4 Triliun Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerimaan pajak negara mencapai Rp834,4 triliun hingga Mei 2026 atau tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja tersebut ditopang oleh kenaikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seiring meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun lalu ketika penerimaan masih mengalami kontraksi.

“Realisasi APBN sampai dengan bulan Mei 2026 ini terus menunjukkan tren positif. Kita lihat pendapatan tumbuh 19,1 persen, yang paling menarik adalah pendapatan pajak naik 22,1 persen,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026).  

Menurut dia, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini berbalik arah dibandingkan kondisi tahun lalu yang masih tertekan.

“Anda bandingkan tahun lalu di bulan yang sama, pajak negatif 11,3 persen. Jadi ada perbaikan yang signifikan di pajak utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu,” katanya.  

Purbaya menjelaskan salah satu pendorong utama penerimaan pajak berasal dari PPh Badan. Hingga Mei 2026, penerimaan PPh Badan tumbuh 23,9% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan April 2026 yang hanya 5,1%.

“PPH badan itu di bulan Mei tumbuhnya 23,9 persen. Padahal di bulan April hanya tumbuh 5,1 persen,” ujarnya.  

Baca Juga: Purbaya Tak Terima Disebut Ugal-Ugalan Buat Anggaran: Pajak Naik, Defisit Terjaga!

Baca Juga: Pemerintah Andalkan Batu Bara hingga CPO Dongkrak Penerimaan Pajak di 2027

Selain itu, penerimaan PPN dan PPnBM juga mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 41,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April yang mencapai 40,2%.

Purbaya menilai peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM mencerminkan konsumsi domestik yang masih kuat.

“PPN dan PPNBM sebagai pajak konsumsi meningkat tinggi sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” katanya.  

Dari sisi sektor usaha, kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan. Pemerintah mencatat sektor perdagangan tumbuh 52,4%, industri pengolahan 19,7%, dan pertambangan 28,2%.  

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sektor perdagangan, khususnya perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan perdagangan elektronik, menjadi kontributor utama peningkatan penerimaan pajak hingga Mei 2026.  

Kementerian Keuangan juga mencatat sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan kontribusi terhadap perbaikan penerimaan pajak setelah sempat menghadapi gangguan pada awal implementasi.

Purbaya mengatakan penerimaan pajak yang meningkat menjadi salah satu faktor yang menjaga kondisi fiskal tetap terkendali. Hingga Mei 2026, APBN mencatat defisit Rp180,4 triliun atau setara 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara keseimbangan primer kembali mencatat surplus Rp58,6 triliun.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri