Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Telkomsel Ungkap Registrasi SIM Biometrik untuk Tekan Penipuan dan Phishing

Telkomsel Ungkap Registrasi SIM Biometrik untuk Tekan Penipuan dan Phishing Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telkomsel menilai penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional. Melalui sistem verifikasi identitas yang lebih akurat, kebijakan tersebut diyakini mampu menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler, mulai dari spam callphishing, penipuan digital, hingga penggunaan nomor anonim untuk aktivitas ilegal.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang benar dan tervalidasi.

“Registrasi biometrik membantu memastikan bahwa setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar dan tervalidasi, sekaligus mencegah penggunaan identitas palsu,” ujar Fahmi saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tujuan yang sama dalam penerapan kebijakan tersebut, yakni meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.

Ia menjelaskan penggunaan data biometrik dalam proses registrasi dapat membantu mengurangi praktik spam callphishingscam, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan nomor anonim yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.

Baca Juga: Telkomsel Siap Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Baca Juga: Telkomsel Sumbang Rp36,9 Triliun ke Negara, Bukti Bisnis Telekomunikasi Jadi Penopang Ekonomi Digital

Selain itu, kebijakan registrasi biometrik juga mencakup mekanisme khusus bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dalam skema tersebut, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan yang bersangkutan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga (KK).

“Untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga,” kata Fahmi.

Dengan mekanisme tersebut, penggunaan nomor seluler oleh kelompok usia anak dan remaja tetap dapat ditelusuri melalui identitas yang sah dan tervalidasi.

Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas digital, Telkomsel memandang kebijakan registrasi biometrik sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas data pelanggan sekaligus memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.

Fahmi menegaskan Telkomsel berharap implementasi registrasi biometrik dapat berjalan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan data pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Akses Nonton Piala Dunia FIFA 2026 Tanpa Batas

“Secara lebih luas, kebijakan ini diharapkan mendukung terciptanya ekosistem komunikasi dan ruang digital yang lebih aman dan tepercaya, sehingga pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi digital,” ujarnya.

Penerapan registrasi SIM berbasis biometrik secara nasional dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah dan operator seluler untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi serta memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri