Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Menata Kepatuhan Investor

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Menata Kepatuhan Investor Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan investor asing terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sejumlah pihak menilai masih terdapat celah yang membuat hak pekerja sulit dipenuhi, bahkan setelah pekerja memenangkan sengketa hingga tingkat pengadilan.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Ahmad Armando Jujur Pardamean Siregar, mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut dia, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun pelaksanaannya harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

"Investasi itu kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus di dalamnya menciptakan lapangan kerja yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Armando dalam diskusi Kepatuhan Investasi Asing terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghormati hak pekerja.

"Investasi yang baik bukan hanya menguntungkan tetapi juga taat hukum dan menghormati hak pekerja," katanya. 

Armando mengakui salah satu tantangan terbesar dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan lagi pada proses persidangan, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika perusahaan mengalami perubahan kepemilikan, restrukturisasi grup usaha, atau memiliki struktur korporasi lintas negara. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menilai persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Ia menyoroti masih adanya putusan yang telah inkrah tetapi belum dijalankan oleh perusahaan.

"Nah sekarang pertanyaannya begitu ada putusan hukum sudah clear inkracht kok enggak ada eksekusi?" ujar Trubus. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan komitmen negara dalam melindungi pekerja.

Baca Juga: DPR Ungkap Nasib UU Ketenagakerjaan Baru, Target Prabowo Oktober 2026 Bergantung pada Buruh dan Apindo

Baca Juga: Aturan Ketenagakerjaan Dinilai Ketinggalan Zaman, Wamenaker Dorong Revisi Total UU Kolonial

Trubus menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki kesamaan langkah dalam memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah diputus pengadilan. 

Sementara itu, Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori menilai revisi UU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk menutup berbagai celah yang selama ini muncul dalam aktivitas investasi dan aksi korporasi.

Menurut dia, Indonesia membutuhkan investasi asing untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Ratusan triliun itu memang kita butuhkan. Tetapi bagaimana agar dia tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja," kata Ansyori. 

P3HKI mengusulkan sejumlah instrumen baru dalam revisi regulasi tersebut, antara lain penerapan Certificate of Labour Compliance sebagai syarat dalam aksi korporasi seperti merger, akuisisi, dan pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan pembentukan escrow account yang dapat digunakan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja apabila perusahaan mengalami perubahan kepemilikan atau sengketa berkepanjangan. 

Isu tersebut mengemuka seiring munculnya sejumlah sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan tambang dan investasi asing, termasuk yang dialami pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Perwakilan pekerja NHM, Ikhsan Maolidi, yang hadir dalam forum tersebut menilai kepastian pelaksanaan putusan dan perlindungan hak pekerja perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan ke depan. 

Kehadiran pekerja NHM menjadi salah satu contoh bahwa persoalan hubungan industrial tidak berhenti ketika putusan pengadilan telah terbit, melainkan saat hak pekerja benar-benar diterima. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra