Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peta Migas Aceh Bisa Berubah, Ini Pemicunya

Peta Migas Aceh Bisa Berubah, Ini Pemicunya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peta pengelolaan migas Aceh berpeluang berubah jika revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA disahkan.

Pemicunya ada pada Pasal 160. Pasal tersebut mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Dalam pembahasan revisi UUPA, isu migas menjadi salah satu poin penting. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memperjelas kewenangan pengelolaan kegiatan hulu migas Aceh, dari sebelumnya terbatas pada wilayah darat dan laut sampai 12 mil, menjadi hingga 200 mil.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyebut revisi tersebut sebagai langkah maju bagi Aceh. Menurutnya, selama ini batas kewenangan di sektor migas kerap menjadi titik perdebatan, terutama untuk wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut.

“Nah BPMA memandangnya ini suatu-suatu langkah maju ya. Yang pertama kewenangan seperti saya sampaikan tadi secara koordinasi dan kerja sama saya sudah lakukan dengan Kepala SKK Migas. Namun satu lagi saat ini proses revisi Undang-Undang 11 tahun 2006 itu sedang bergulir di DPR,” kata Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi dikutip Selasa, (23/6/2026).

Nasri mengatakan, revisi Pasal 160 menjadi penting karena dapat memperjelas posisi Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai. Apalagi, sejumlah wilayah kerja migas strategis yang secara geografis berada di sekitar perairan Aceh berada di atas 12 mil laut.

“Tim Baleg itu sudah berkali-kali ke Banda Aceh untuk menyerap aspirasi dan saya dengar bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR sudah setuju untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang 11 tersebut. Salah satu revisi yang di bagian migas adalah di revisi di Pasal 160 tentang pengelolaan bersama,” ujarnya.

Menurut Nasri, substansi revisi tersebut diarahkan untuk mempertegas pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah Aceh. Dengan begitu, perdebatan soal batas 12 mil dan di atas 12 mil dinilai bisa lebih terang.

“Di situ disebutkan dan distate lebih jelas bahwa pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah Aceh adalah 0 sampai dengan 200 mil. Nah jadi kan titik debatnya di situ. Nah sekarang diperjelas di Undang-Undang 11 bahwa direvisi kewenangan wilayah Aceh untuk kegiatan hulu migas di darat dan sampai dengan 200 mil,” kata Nasri.

Saat ini, kewenangan langsung BPMA masih berada pada wilayah darat dan laut sampai 12 mil. Untuk wilayah kerja di atas 12 mil, kewenangan berada pada SKK Migas. Kondisi inilah yang membuat BPMA tidak otomatis terlibat dalam kontrak, pembahasan Plan of Development atau PoD, maupun teknis operasi di wilayah tersebut.

“Tapi saat ini, saat ini dengan sampai dengan hari ini peraturannya adalah masih kewenangan BPMA itu sampai 12 mil. Mubadala, Harbour Energy, Jalu, dan NSO sekalipun itu semuanya di atas 12 mil. Sehingga dalam hal ini BPMA tidak terlibat dalam proses tanda tangan kontrak, kemudian pembahasan POD, pembahasan teknis lainnya karena apa? Dilakukan oleh SKK Migas,” ujarnya.

Baca Juga: BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah

Baca Juga: Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru Pulih 30 Persen, Diperparah Pemadaman Listrik

Isu ini menjadi sorotan karena beberapa blok migas di sekitar Aceh berada di wilayah atas 12 mil laut. Sebut saja Andaman 1, Andaman 2, NSO, hingga Jalu. Selama aturan belum berubah, keterlibatan BPMA di wilayah tersebut lebih banyak ditempuh melalui skema koordinasi dengan SKK Migas.

Namun, revisi UUPA bisa memberi dasar hukum yang lebih kuat. Jika disahkan, Aceh tidak hanya mengandalkan MoU atau kerja sama teknis, tetapi memiliki pijakan yang lebih jelas dalam pengelolaan migas hulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra