Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peta Migas Aceh Bisa Berubah, Ini Pemicunya

Peta Migas Aceh Bisa Berubah, Ini Pemicunya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Dalam perkembangan terbaru, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan UUPA menjadi usul inisiatif DPR. Di sisi lain, DPRA juga menyetujui perubahan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama migas offshore di atas 12 mil laut hingga zona ekonomi eksklusif atau ZEE.

Meski begitu, pembahasan belum selesai. Materi pengelolaan migas hingga ZEE masih perlu dikaji dalam proses legislasi. Artinya, perubahan peta migas Aceh masih bergantung pada hasil akhir pembahasan revisi UUPA.

Selain hulu migas, revisi UUPA juga membuka pembahasan sektor hilir. Nasri menyebut ada usulan pembentukan Badan Pengatur Hilir Aceh atau BPH Aceh.

“Dan yang kedua meminta agar dibentuknya Badan Pengatur Hilir Aceh, BPH Aceh. Jadi BPH kan saat ini hanya di pusat. Nah di pasal 160 dimasukkan klausul bahwa Aceh itu diberikan hak untuk mengelola hulu dan hilir. Nah itu salah satu revisi,” kata Nasri.

Jika usulan itu disetujui, Aceh berpeluang memiliki kelembagaan tersendiri di sektor hilir. Namun, Nasri menegaskan skemanya masih bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan revisi UUPA.

“Mungkin, kemungkinan. Ya bakal ada BPH Aceh. Karena apa? Kalau revisi pasal 160 itu artinya hulu dan hilir dilakukan pengelolaan bersama antara pusat dan daerah. Nah ketika BPH-nya disetujui, hilirnya disetujui untuk dikelola bersama, tentu saja perlu ada badan seperti BPMA,” ujarnya.

Nasri menilai revisi tersebut bisa membuat posisi Aceh dalam pengelolaan migas menjadi lebih terang. Terutama agar tidak lagi muncul perdebatan berkepanjangan soal batas kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Nah artinya bagi Aceh ini suatu kemajuan, artinya ya tidak ada lagi debatlah apakah dia 12 mil ataupun di atas 12 mil. Nah ini menjadi lebih terang menderang sehingga tidak lagi terjadi dispute antara pemerintah masyarakat dan pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan tersebut,” tutupnya.

Dengan demikian, revisi UUPA bisa menjadi momentum penting bagi Aceh di sektor energi. Jika klausul migas disahkan, peta pengelolaan migas Aceh berpotensi bergeser dari sekadar koordinasi teknis menuju dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan hulu dan hilir.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra