Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PELNI Mulai Proses Pengadaan Tiga Kapal Baru, Nilai Investasi Capai Rp4,5 Triliun

PELNI Mulai Proses Pengadaan Tiga Kapal Baru, Nilai Investasi Capai Rp4,5 Triliun Kredit Foto: Pelni

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan pihaknya sudah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PMN kepada PT PELNI yang digunakan untuk pengadaan tiga kapal baru. 

Legislator Dapil Jatim V ini mengungkapkan, PMN tersebut diajukan pada 2024 untuk tahun anggaran 2025. Pada PMN 2025, DPR RI menyetujui anggaran sebesar Rp1,5 triliun sebagai uang muka pengadaan kapal. Selanjutnya, pada PMN 2026, DPR RI menyetujui tambahan Rp2,5 triliun sehingga total PMN yang diberikan mencapai Rp4 triliun.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan kewenangan pengelolaan PMN menyusul pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan kini dialihkan kepada BPI Danantara.

Karena itu, Andreas mengingatkan agar proses transisi tersebut tidak mengganggu pengadaan kapal yang telah direncanakan. Ia mengungkapkan, berdasarkan perencanaan awal, pengadaan tiga kapal baru tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2028. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, target penyelesaiannya diperkirakan mundur menjadi akhir 2029.

"Kita menginginkan agar proses tersebut jangan sampai mengganggu proses pengadaan,” tegasnya 

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan kapal-kapal tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik. Armada tersebut diperlukan untuk melayani rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, namun memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan pengembangan wilayah.

“Di situlah kehadiran Public Service Obligation atau pelayanan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sangat diperlukan melalui moda pelayaran PT PELNI,” jelasnya.

Selain itu, Andreas juga menyoroti proses penyusunan desain grafis kapal yang menurutnya baru dilakukan saat ini. Padahal, pengajuan PMN dan perhitungan kebutuhan anggaran telah dilakukan sebelumnya.

Karena itu, Komisi XI mempertanyakan dasar perhitungan biaya pengadaan apabila desain kapal belum selesai pada saat usulan PMN diajukan. “Kalau desainnya baru sekarang, pada saat mengajukan PMN itu menghitung harganya seperti apa. Bagaimana itu bisa terjadi,” tandas Andreas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra