Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030

LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan implementasi penuh terkait tindakan penyelamatan perusahaan asuransi di Indonesia baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2030.

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan mandat strategis LPS pasca-berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa kepastian lini masa ini memberikan ruang bagi lembaga untuk melakukan persiapan secara akseleratif dan bertahap.

"Untuk yang sifatnya parsial kita akan melakukan mulai Januari selambat-lambatnya Januari. Tapi untuk full tindakan-tindakan penyelamatan itu akan terjadi mulai 1 Januari 2030," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya Lembaga Penjaminan Simpanan tengah mempercepat persiapan implementasi program penjaminan polis. Salah satunya melalui pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi.

"Terkait dengan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS terus mengakselerasi persiapan," kata Ketua LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Absennya Anggota Ex-Officio LPS di Rapat Komisi XI DPR

Baca Juga: Industri Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026

Tidak hanya itu, kata Anggito, pihaknya terus mematangkan proses integrasi data bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Integrasi data antar lembaga dinilai krusial guna memastikan proses pengawasan.

"Termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK," imbuh dia.

Untuk diketahui, saat ini LPS sedang mengantisipasi implementasi Program Penjaminan Polis yang lebih cepat. Program tersebut kemungkinan akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Target awal penyelenggaraan penjaminan polis asuransi adalah tahun 2028. Percepatan ini membutuhkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra