Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta Asuransi Hati-Hati dalam Berinvestasi di Tengah Kenaikan BI Rate

OJK Minta Asuransi Hati-Hati dalam Berinvestasi di Tengah Kenaikan BI Rate Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola investasi di tengah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Perubahan suku bunga dinilai memengaruhi strategi investasi industri, namun pengelolaan portofolio tetap harus disesuaikan dengan profil risiko dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi strategi penempatan aset perusahaan asuransi, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

"Kenaikan BI Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang," ujarnya dalam jawaban tertulis, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, Ogi menegaskan dampak kenaikan suku bunga tidak dapat dinilai hanya dari satu faktor. Menurutnya, kinerja investasi juga dipengaruhi kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, serta karakteristik portofolio masing-masing perusahaan.

Ia menambahkan, di tengah kenaikan BI Rate, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) yang relatif stabil masih menjadi penopang kinerja investasi industri asuransi. Sementara itu, pasar saham masih dibayangi volatilitas akibat berbagai faktor global maupun domestik.

"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," katanya.

Baca Juga: OJK Larang Asuransi Naikkan Premi Sembarangan demi Kejar Untung, Hanya Boleh Sekali Setahun!

Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Segera Jalan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap Tanpa Biaya Tambahan

Ogi menegaskan OJK berperan mengawasi agar perusahaan asuransi menerapkan tata kelola investasi yang baik serta mematuhi ketentuan mengenai batas penempatan investasi. Adapun keputusan investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

"Pada dasarnya, keputusan penempatan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan sesuai profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri