Kredit Foto: PGN
Penurunan produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia mulai menekan pasokan bagi sektor industri. Kondisi tersebut membuat sebagian kebutuhan industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) yang memiliki struktur biaya lebih tinggi.
Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics), Pri Agung Rakhmanto, mengatakan pergeseran sumber pasokan menjadi salah satu faktor yang mendorong harga gas industri meningkat hingga menembus di atas US$20 per MMBtu.
"Lonjakan harga gas industri hingga di atas USD20/MMBtu merupakan konsekuensi langsung dari decline (penurunan) produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia (khususnya Jawa Barat dan Sumatra). Sehingga pemenuhan pasokan gas terpaksa dialihkan menggunakan regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah timur (Papua, Sulawesi, Kalimantan), yang secara struktural membawa beban biaya logistik lebih tinggi," ujar Pri Agung kepada Warta Ekonomi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kombinasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang agar kenaikan biaya gas tidak semakin membebani industri, khususnya sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Dalam jangka pendek, pemerintah dapat mempertimbangkan dukungan fiskal untuk membantu mengurangi selisih harga gas yang harus ditanggung industri. Salah satu opsi yang diajukan adalah pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor hulu migas melalui skema subsidi silang fiskal.
"Pemberlakuan Subsidi Silang Fiskal: Menambal selisih harga gas LNG (USD20+) ke batas aman daya tahan industri (USD9–10) menggunakan alokasi dana PNBP Hulu Migas, khusus untuk industri padat karya yang berkomitmen tidak melakukan PHK. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan keseimbangan harga pasar gas (LNG) global dan regional," katanya.
Selain dukungan fiskal, Pri Agung mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas, seperti jaringan pipa transmisi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap II dan Dumai–Sei Mangkei. Ia juga mengusulkan pembentukan agregator gas nasional untuk mengelola pasokan dari berbagai sumber.
Menurut dia, agregator gas dapat menjadi mekanisme untuk menciptakan harga yang lebih stabil karena seluruh pasokan dapat dikonsolidasikan melalui satu sistem.
"Pembentukan agregator gas berfungsi memutus rantai harga tinggi tersebut dengan cara bertindak sebagai 'badan penyangga' tunggal atau terpusat. Agregator gas memiliki kewenangan untuk membeli gas dari berbagai sumber hulu dengan harga yang bervariasi. Seluruh pasokan tersebut disatukan (pooled) lalu formulasinya dirata-rata. Hasilnya, pelaku industri nasional akan mendapatkan level harga yang jauh lebih kompetitif dan lebih dapat diprediksi," jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai harga LNG memiliki mekanisme pembentukan yang berbeda dengan harga gas dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Menurutnya, penurunan harga LNG hingga setara dengan harga HGBT membutuhkan intervensi pemerintah.
"Kalau ada yang mengatakan harga LNG bisa menjadi US$7 per MMBTU seperti HGBT, menurut saya itu tidak mungkin, kecuali pemerintah memberikan subsidi," ujar Eddy kepada Warta Ekonomi.
Eddy menjelaskan, harga LNG dipengaruhi oleh berbagai komponen biaya, mulai dari produksi, transportasi, regasifikasi, hingga penyaluran ke pengguna akhir. Karena itu, ruang penurunan harga LNG tanpa kebijakan tambahan relatif terbatas.
Meski demikian, ia melihat terdapat peluang tambahan pasokan domestik dalam beberapa tahun ke depan seiring berakhirnya sejumlah kontrak ekspor gas jangka panjang.
Namun, pengalihan pasokan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kepastian kontrak dan kepercayaan pembeli internasional.
Sementara itu, pemerintah tengah melakukan penataan ulang kebijakan gas industri melalui revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Krisis Gas Industri Mengancam, 23 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Mei 2026
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan HGBT, Pasokan Gas dan Kebutuhan Industri Bakal Diselaraskan
Berdasarkan lampiran Kepmen ESDM Nomor 250 Tahun 2026, alokasi gas pada sisi sumber pasokan (supply source) untuk tujuh sektor penerima HGBT tercatat sebesar 472,546 BBTUD. Sementara itu, alokasi pada sisi pemanfaatan mencapai 633,376 BBTUD.
Terdapat selisih sekitar 159–161 BBTUD antara sisi sumber pasokan dan sisi pemanfaatan. Angka tersebut hanya mencakup sektor penerima HGBT, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, serta tidak menggambarkan keseluruhan neraca gas nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan industri.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara ketersediaan gas dan kebutuhan pengguna sebelum menetapkan alokasi HGBT agar persoalan kekurangan pasokan dapat diantisipasi sejak awal.
"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," kata Laode.
Selain melakukan revisi terhadap skema HGBT, pemerintah juga mengkaji struktur harga LNG yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri di luar alokasi HGBT.
Laode mengatakan evaluasi dilakukan karena sebagian kebutuhan industri masih harus dipenuhi melalui LNG dengan harga yang lebih tinggi akibat kondisi pasar global.
"Intinya, saya tidak ingin sebut angkanya, tapi intinya itu (harga LNG) memberatkan bagi industrinya. Gitu aja," kata Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pemerintah bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) kemudian menelaah komponen biaya dalam rantai pasok LNG yang masih memungkinkan dilakukan penyesuaian.
"Ada potensinya (harga LNG turun) seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: