Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sistem Sudah Matang, Besok Pajak Dagang Online Sudah Diberlakukan

Sistem Sudah Matang, Besok Pajak Dagang Online Sudah Diberlakukan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. 

Seluruh persiapan sistem dan infrastruktur disebut telah rampung sehingga implementasi kebijakan siap dijalankan sesuai jadwal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan kesiapan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace efektif berlaku mulai 1 Juli 2026. Menurut dia, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace untuk mendukung proses pemungutan pajak.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform digital.

Pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan kepada pedagang online yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi melalui jasa di Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau lebih dari Rp50 juta dalam satu bulan, serta jumlah trafik atau kunjungan halaman merchant di Indonesia yang melampaui 12.000 kunjungan dalam setahun atau 1.000 kunjungan dalam sebulan.

Sementara itu, pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta pada platform terkait tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, penjual diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia platform sebagai bukti bahwa omzet yang diperoleh belum mencapai batas tersebut.

Baca Juga: Soal Safari Jokowi, PDIP: untuk Gibran Bukan Prabowo

Menjelang pemberlakuan kebijakan, DJP juga telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace guna memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Koordinasi tersebut dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk melalui pertemuan langsung dengan masing-masing platform untuk membahas integrasi sistem dan mekanisme implementasi pemungutan pajak.

Di sisi lain, DJP masih menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang akan menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Keputusan tersebut dijadwalkan terbit pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan dimulainya implementasi kebijakan, sementara daftar marketplace yang ditunjuk hingga kini belum diumumkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: