Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harta Nadiem Naik Rp4,87 Triliun, Diminta Diusut Lewat Mekanisme TPPU

Harta Nadiem Naik Rp4,87 Triliun, Diminta Diusut Lewat Mekanisme TPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut dugaan kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Majelis hakim menilai permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara yang sedang diperiksa tidak dapat dikabulkan karena mekanisme hukum yang digunakan tidak tepat.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang sesuai, yakni penyidikan TPPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta agar Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut sebagai uang yang diterima terdakwa serta Rp4,87 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun dapat dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi sebagaimana telah dinyatakan terbukti dalam putusan terhadap Nadiem.

Hakim Eryusman mengungkapkan bahwa angka Rp4,87 triliun tersebut didasarkan pada dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan memahami upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Merespons Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Mohon Keberanian Anda

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: