Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Tapi Belum Semua SPBU Menjualnya

B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Tapi Belum Semua SPBU Menjualnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan penggunaan bahan bakar biodiesel B50 mulai Rabu, 1 Juli 2026, namun masyarakat belum bisa langsung menemukan BBM tersebut di seluruh SPBU karena implementasinya masih dilakukan secara bertahap selama masa transisi tiga bulan.

Selama periode transisi itu, badan usaha diberikan waktu untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) menuju komposisi biodiesel 50 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Dalam keputusan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 itu disebutkan bahwa aturan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesepuluh keputusan tersebut.

Meski aturan telah berlaku, pemerintah memastikan peluncuran resmi program B50 masih akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan peluncuran tersebut tetap sesuai agenda pemerintah meskipun implementasi teknis sudah dimulai.

"Implementasi B50 tetap sesuai jadwal akan diluncurkan Presiden Prabowo awal Juli," ujar Anggia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan masa transisi diberikan agar badan usaha memiliki waktu menyesuaikan distribusi dan menghabiskan stok lama yang masih beredar.

Menurut Eniya, perusahaan yang masih memiliki persediaan B40 diperbolehkan menghabiskan stok tersebut sebelum sepenuhnya beralih ke B50.

"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," kata Eniya.

Ia menjelaskan apabila selama masa transisi dilakukan proses pencampuran, maka kualitas biodiesel yang dipasarkan harus terus meningkat secara bertahap di atas spesifikasi B40.

Eniya menyebut PT Pertamina (Persero) menargetkan stok B40 dapat habis dalam waktu sekitar dua bulan sehingga proses transisi menuju B50 bisa berjalan lebih cepat.

"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR. Yang lain itu sekitar 30 persen. Jadi, dua itu sudah memakan 70 persen share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan," jelasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh SPBU di Indonesia sudah menjual B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026 setelah masa transisi selesai.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan," ujar Eniya.

Baca Juga: ESDM Sebut B50 Belum Akan Diluncurkan 1 Juli 2026

Kementerian ESDM juga mengingatkan seluruh badan usaha agar mematuhi jadwal implementasi karena perusahaan yang terlambat atau tidak menjalankan kewajiban pencampuran biodiesel akan dikenai sanksi administratif.

"Terus yang penting lagi adalah bahwa jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif," tegas Eniya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama