Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online

DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Ia juga menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada tersedianya pedoman pelaksanaan yang komprehensif, mulai dari nota dinas, daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), hingga petunjuk teknis lainnya. Pedoman tersebut dinilai penting untuk menyamakan interpretasi dan mengurangi potensi kebingungan di tingkat penjual.

‎"Kami sangat berterima kasih bahwa pendorongan implementasi yang komprehensif, baik dalam bentuk nota distans atau ND, FAQ maupun petunjuk teknis lainnya, akan menjadi faktor penting untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian bagi marketplace, serta mengurangi prontensi kebingungan di tingkat seller," jelas Budi.

‎Selain kesiapan sistem, pemahaman para pelaku usaha juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini. Karena itu, idEA berharap DJP dapat melakukan sosialisasi secara masif melalui penyediaan FAQ maupun layanan help desk bagi para penjual.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa masa transisi selama satu bulan diperlukan agar marketplace dapat melakukan edukasi dan penyesuaian sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara efektif.

‎"Marketplace memiliki waktu 1 bulan untuk bisa melakukan edukasi, sosialisasi bersama dengan kami Dir Jenderal Pajak dan juga barangkali penyesuaian dalam sistem mereka, karena kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPH Pasal 22 tadi," ujar Siddhi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra