Kredit Foto: Istimewa
Pengamat politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensat menyoroti vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Hensat, kesalahan terbesar Nadiem adalah menerima jabatan menteri dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meski belum mampu.
"Kesalahan Nadiem adalah menyanggupi jadi Menteri Pendidikan padahal dirinya sepertinya tidak mampu #Hensa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/7).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Baca Juga: Tak Terima Putusan, Nadiem Makarim Disebut Lebih Jago Main Drama daripada Hadapi Hukum
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara ditambah 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: