Kemenperin Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana di Sumatra
Kredit Foto: Kemenperin
Program pemulihan ini mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang berlaku hingga 2028.
Saat ini, Kemenperin juga tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
"Kami berharap dukungan anggaran dapat segera terealisasi sehingga seluruh program pemulihan dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, pelaku industri kecil dapat segera bangkit, kembali berproduksi, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional," ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengatakan implementasi tahap awal Restart IK akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Melalui pendekatan berbasis unit usaha, pelaku industri kecil akan mendapatkan bantuan mesin dan peralatan sederhana, dukungan bahan baku, akses pasar, akses pembiayaan, sertifikasi halal, desain kemasan, hingga berbagai bentuk pendampingan lainnya.
"Kami juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri kecil yang memperoleh fasilitasi. Selain itu, Kementerian Perindustrian terus menjajaki berbagai potensi kerja sama dengan dunia usaha melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sehingga cakupan pemulihan dapat semakin luas," kata Reni.
Baca Juga: PMI Manufaktur Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah untuk Dongkrak Industri
Sementara melalui pendekatan berbasis Sentra IKM, pemerintah akan menyediakan fasilitas produksi bersama, bantuan mesin dan peralatan, serta dukungan pemenuhan kebutuhan bahan baku dan akses pasar bagi pelaku usaha yang belum dapat beroperasi secara mandiri.
Reni mengapresiasi pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi yang telah melakukan pendataan dan mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri kecil sebagai dasar penyusunan program pemulihan.
"Kolaborasi yang telah terbangun menjadi modal penting dalam mempercepat kebangkitan industri kecil di wilayah terdampak. Kami optimistis, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri kecil di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat segera bangkit, meningkatkan produktivitas, serta kembali menjadi penggerak ekonomi daerah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman