Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akal-Akalan Ompreng MBG Demi Cuan Berujung Dicokok Kejaksaan

Akal-Akalan Ompreng MBG Demi Cuan Berujung Dicokok Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG bertambah menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Penyidik langsung menahan LMI untuk kepentingan penyidikan.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," lanjutnya.

LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diduga Atur Pengadaan Food Tray atau Ompreng

Menurut Syarief, dugaan tindak pidana bermula pada 2025 saat LMI masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Dalam skema tersebut, harga food tray diduga ditentukan langsung oleh LMI dan telah memuat komponen fee yang diduga menjadi keuntungan bagi tersangka. Fee tersebut disebut menjadi syarat agar lokasi calon mitra memperoleh persetujuan dari BGN.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujar Syarief.

Penyidikan Juga Menyasar Oknum TNI

Kejagung juga mengembangkan penyidikan terhadap seorang anggota TNI aktif berinisial BU yang berpangkat Kolonel.

BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.

Karena melibatkan prajurit TNI aktif, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bersama penyidik militer.

"Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Kejaksaan Agung Muda Militer," kata Syarief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat