Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Amplop Bupati Kuansing Ditinggal di Kantor Raja Juli, Ini Kata KPK

Soal Amplop Bupati Kuansing Ditinggal di Kantor Raja Juli, Ini Kata KPK Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyatakan keterangan tersebut akan menjadi pengayaan informasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami apakah uang di dalam amplop yang diakui Raja Juli telah dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan izin kawasan hutan.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, informasi yang disampaikan Raja Juli melengkapi temuan awal penyidik. Sebelumnya, KPK telah memperoleh keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pemberian amplop tersebut.

"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Raja Juli menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), untuk menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Suhardiman.

Ia mengatakan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026 merupakan pertemuan resmi atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut, kata dia, bersifat terbuka, didahului surat resmi, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Raja Juli kemudian mengungkapkan bahwa setelah audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang pertemuan.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," katanya.

Menurut Raja Juli, rencana pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, agenda tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pengembalian kemudian dilakukan pada 12 Juni 2026. Raja Juli mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk menemui Suhardiman. Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan tersebut di Polres Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Baca Juga: Dicari KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri

Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab saat ditanya apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK.

Diketahui, pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat