Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kata KPK Soal Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing: Kenapa Tak Lapor Gratifikasi

Kata KPK Soal Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing: Kenapa Tak Lapor Gratifikasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan telah dikembalikan menjadi bagian dari pengayaan informasi dalam penanganan perkara yang sedang diusut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyelenggara negara semestinya melaporkan setiap dugaan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang berakhir pada Sabtu dini hari (3/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat (3/7), untuk menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Ia mengatakan audiensi tersebut berlangsung pada 2 Juni 2026 dan merupakan pertemuan resmi yang diajukan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, seusai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ujarnya.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop semula direncanakan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pengembalian kemudian dijadwalkan ulang pada 12 Juni 2026. Sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk berangkat ke Kuantan Singingi. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Ia menyebut amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB melalui ajudannya.

Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga: Soal Pelepasan Hutan dan Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Antoni Akui Tak Tahu Isinya

Pernyataan Raja Juli muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Keterangan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman kini menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: