Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kunci Beres Perkara, Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Dokter Tifa: Kalau Beneran Ada

Kunci Beres Perkara, Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Dokter Tifa: Kalau Beneran Ada Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta adanya penunjukkan langsung ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan presiden itu ditantang untuk hadir langsung dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik sekaligus membawa ijazah yang selama ini menjadi pokok polemik. Menurut tim kuasa hukum Dokter Tifa, langkah tersebut

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Ramdansyah menilai bahwa hal tersebut  akan membuat persoalan menjadi terang di hadapan majelis hakim maupun publik. Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut, pelapor seharusnya hadir secara langsung untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Roy Suryo Merasa Dapat Pertolongan Tuhan di Kasus Ijazah Jokowi: Banyak Kejadian Luar Biasa

"Dokumen-dokumen tadi juga harus dibawa, karena selama ini konfliknya kan tentang ijazah. Kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," ujarnya, dikutip Minggu (5/7).

Kehadiran Jokowi secara langsung juga menurutnya jauh lebih baik dibandingkan memberikan keterangan melalui sambungan daring. Dengan begitu, majelis hakim maupun masyarakat dapat melihat langsung penyampaian keterangan, termasuk gestur dan ekspresi pelapor.

Ia juga menilai kehadiran politikus itu diperlukan untuk membuktikan kerugian yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik.

Sidang Dokter Tifa sendiri diketahui telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu yang disampaikan kepada Joko Widodo atau Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden itu melalui sarana teknologi informasi.

Sebagai bagian dari alat bukti, jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan ijazah sosok terkait identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair serta dakwaan lain terkait pernyataan yang disampaikan terdakwa pada 29 April 2025.

Baca Juga: Jenderal Garda Revolusi Tiba-tiba Muncul Kembali usai Menghilang Selama Perang Iran-Amerika

Perkara tersebut kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut sebagai pihak yang berwenang mengadili perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar