Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Ogah Berdamai dengan Jokowi di Kasus Ijazah: Saya Tak Akan Menerima Pengakuan Bersalah

Dokter Tifa Ogah Berdamai dengan Jokowi di Kasus Ijazah: Saya Tak Akan Menerima Pengakuan Bersalah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memastikan tidak akan menempuh jalan damai dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan akan terus melakukan perlawanan hingga proses hukum selesai.

Dokter Tifa menegaskan hal tersebut setelah majelis hakim menawarkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif justice (RJ) dalam sidang perdana kasus perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya...

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga terdakwa memiliki hak untuk mengupayakan perdamaian dengan pelapor.

Namun Dokter Tifa, usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, menyampaikan keputusan akhirnya di hadapan majelis hakim.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restoratif justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," kata Dokter Tifa, dikutip Minggu (5/7).

Majelis hakim kemudian mencatat sikap tersebut sebagai pilihan resmi terdakwa untuk melanjutkan proses persidangan.

"Jadi akan melakukan perlawanan ya," ujar hakim.

Dengan keputusan itu, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan tanpa adanya upaya penyelesaian di luar persidangan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa influencer tersebut sudah menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo atau Jokowi. Hal tersebut dilakukan melalui pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada publik. Dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Hasil pemeriksaan menyebut ijazah sosok mantan presiden terkait identik dengan 14 ijazah pembanding.

Selain dakwaan utama, jaksa turut mengajukan dakwaan subsidair atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam sebuah acara di Jakarta, 29 April 2025.

Adapun Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa tetap meminta agar sidang dihadiri langsung oleh. Menurut mereka, kehadiran tersebut penting untuk memberikan keterangan secara langsung dan membuktikan kerugian yang menjadi dasar laporan pidana.

Baca Juga: Ulah Israel Kembali Ancam Hasil Negosiasi Iran-Amerika, Komitmen Nuklir Jadi Sorotan

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjuk pengadilan tersebut untuk mengadili kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar