Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Petisi Boikot Sarwendah Meledak, Ruben Onsu Bodo Amat: Itu Konsekuensi!

Petisi Boikot Sarwendah Meledak, Ruben Onsu Bodo Amat: Itu Konsekuensi! Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang seruan boikot terhadap Sarwendah Tan yang ramai di media sosial terus menjadi perhatian publik. Petisi yang beredar bahkan telah mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan dari warganet. Di tengah polemik tersebut, pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Alih-alih ikut menanggapi panasnya kampanye boikot, kubu Ruben justru memilih mengalihkan fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurut Minola, perkara yang saat ini menjadi prioritas adalah gugatan hak asuh anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun aksi boikot yang dilakukan masyarakat, kata Minola, merupakan konsekuensi dari tindakan maupun pernyataan seseorang di ruang publik.

“Pemboikotan merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukan atau apa yang disampaikannya di ruang publik. Yang mana, hal itu mungkin mencederai keadilan atau membuat netizen tidak simpatik," katanya.

Baca Juga: Kini Dikaitkan dengan Pesugihan, Sarwendah Akui Sempat Ogah ke Gunung Kawi Tapi...

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin larut membahas gerakan boikot tersebut. Fokus utama Ruben, kata Minola, tetap tertuju pada upaya memperjuangkan hak asuh anak.

Dalam gugatan itu, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan eksploitasi anak. Kubu Ruben menduga kedua anaknya dilibatkan dalam aktivitas siaran langsung (live) di media sosial hingga larut malam.

“Patut diduga anak-anak ini tumbuh dalam lingkungan yang tidak aman. Adanya dugaan eksploitasi anak, karena mereka dilibatkan dalam live TikTok di malam hari dan beberapa kegiatan lain yang tak seharusnya dilakukan anak di bawah umur,” ujar Minola.

Selain dugaan eksploitasi, kuasa hukum Ruben juga menyoroti status hak asuh anak pasca perceraian. Menurut Minola, putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024 hanya mengabulkan gugatan cerai, tanpa menetapkan hak asuh anak kepada salah satu pihak.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai anak maupun harta bersama justru dituangkan dalam Akta 39 yang kemudian disahkan oleh notaris berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Sarwendah dan Giorgio Antonio Tidak akan Menikah, Kata Peramal Denny Darko

“Jadi hak asuh ada di tangan S karena hasil kesepakatan dan persetujuan Ruben Onsu. Tentunya, dengan kondisi bahwa Ruben harus bertemu anak-anaknya 2-3 hari dalam seminggu. Tapi pelaksanaannya justru tidak terealisasikan,” tambahnya.

Dengan demikian, menurut pihak Ruben, gugatan yang kini diajukan bukan semata-mata soal status hukum hak asuh, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kesepakatan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sementara di luar proses persidangan, polemik boikot terhadap Sarwendah masih terus bergulir di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: