Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cukai Etanol untuk BBM Dibebaskan, ESDM Buka Jalan Mandatori E10

Cukai Etanol untuk BBM Dibebaskan, ESDM Buka Jalan Mandatori E10 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembebasan cukai etanol untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu jalan pembuka bagi pelaksanaan mandatori E10 atau pencampuran 10% etanol ke dalam BBM.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan, persoalan cukai yang selama ini menjadi salah satu hambatan pengembangan bioetanol kini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Dengan begitu, pemerintah tinggal menyiapkan penetapan volume, model pelaksanaan, serta kesiapan pasokan etanol dari dalam negeri.

“Yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit kan itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya,” ujar Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Eniya menegaskan pelaksanaan mandatori E10 tetap bergantung pada kesiapan pasokan etanol dalam negeri. Pemerintah tidak ingin kebutuhan etanol untuk campuran BBM dipenuhi melalui impor.

Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberi arahan agar bahan baku etanol untuk program tersebut berasal dari produksi domestik. Karena itu, pemerintah mendorong badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol di berbagai daerah.

“Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu,” kata Eniya.

Ia menjelaskan, setelah hambatan cukai selesai, pekerjaan berikutnya adalah mendorong ketersediaan lahan dan bahan baku energi yang dapat diolah menjadi etanol. Sejumlah komoditas dinilai memiliki potensi untuk mendukung produksi bioetanol, mulai dari ampas tebu, tongkol jagung, ketela pahit, aren, sorgum, hingga sagu.

“Dengan adanya cukai bebas, berarti itu sudah bisa menjadi acuan investasi. Yang dibutuhkan itu bahan ampas tebu, ampasnya, lalu tongkol jagung, lalu ketela pahit. Kemudian mau itu ada aren, sorgum, sagu, semua berpotensi, asal ada karbohidratnya, bisa berubah jadi gula, lalu gula menjadi alkohol,” ujar Eniya.

Pemerintah juga mendorong PT Pertamina (Persero) untuk ikut berinvestasi dalam pengembangan bioetanol. Sebab, pelaksanaan mandatori BBM campur etanol membutuhkan kesiapan infrastruktur, termasuk fasilitas pencampuran dan penyaluran.

Eniya menyebut, dalam diskusi bersama Pertamina, masih terdapat kebutuhan teknis yang harus disiapkan sebelum program tersebut berjalan lebih luas.

“Kemarin begitu diskusi, ternyata untuk mencampur juga perlu cleaning fasilitas, kayak gitu-gitu. Jadi, ini berjalan terus. Pokoknya, kita sama Pertamina meminta untuk mereka juga banyak investasi di persiapan bioetanol,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam gelaran Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026, Eniya mengatakan pemerintah akan mulai mewajibkan pencampuran etanol 5% ke dalam BBM atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah lokasi.

Baca Juga: ESDM Siapkan Perdagangan Karbon Sektor Energi, Negara Bakal Dapat Bagian

Baca Juga: ESDM Sebut B50 Belum Akan Diluncurkan 1 Juli 2026

Namun, penerapan awal E5 belum dilakukan secara nasional karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas. Sejumlah wilayah yang disiapkan untuk penerapan awal E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Eniya mengatakan, arahan penggunaan bahan baku dalam negeri juga berlaku untuk program E5. Pemerintah ingin pengembangan BBM campur etanol menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional tanpa bergantung pada impor.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” tutur Eniya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra