Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah regulator menerima 22.206 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang ditindaklanjuti melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI juga menghentikan 238 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.

OJK tidak merinci nama, alamat situs, maupun aplikasi dari 951 entitas pinjaman online ilegal yang dihentikan dalam paparan tersebut.

Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Jumlah tersebut mencakup 45.884 pengaduan konsumen.

“Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, kami telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, termasuk di dalamnya adalah 45.884 pengaduan,” ujar Dicky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Industri teknologi finansial atau fintech menjadi sektor dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 20.140 pengaduan. Angka tersebut mencakup pengaduan terkait layanan fintech secara umum dan tidak otomatis seluruhnya berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Sektor perbankan menyusul dengan 14.989 pengaduan, kemudian perusahaan pembiayaan sebanyak 9.151 pengaduan. OJK juga menerima 878 pengaduan terkait perusahaan asuransi serta 726 pengaduan dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Pelaku Industri Pembiayaan dan Pinjol, Ini Sebabnya

Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp103,73 Triliun, Dalam Sebulan Naik Rp1,66 Triliun

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan, OJK tengah mengembangkan aplikasi anti-scam. Dicky belum menjelaskan nama aplikasi, jadwal peluncuran, maupun mekanisme layanan yang akan tersedia.

“Kami juga saat ini tengah terus mendalami upaya untuk mengembangkan sebuah aplikasi, aplikasi anti-scam yang tentunya pada waktunya nanti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam penegakan ketentuan perlindungan konsumen pada 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menjatuhkan 77 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Regulator juga memberikan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK serta mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri