Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pesangon di Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Respons OJK

Pesangon di Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Respons OJK Kredit Foto: DPLK BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta dana pensiun yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengevaluasi operasional, likuiditas, dan Peraturan Dana Pensiun (PDP). Langkah itu diperlukan setelah MK membuka pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala bagi peserta dana pensiun sukarela yang manfaatnya bersumber dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan putusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh program dana pensiun. Ruang pembayaran sekaligus hanya berlaku untuk manfaat pensiun dalam cakupan yang disebutkan MK.

“Manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Putusan MK yang dimaksud mencakup Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Pengujian undang-undang diajukan terhadap Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, serta Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/6/2026). Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memberi pengecualian terhadap pembayaran manfaat pensiun sukarela yang berasal dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dengan putusan tersebut, peserta, janda atau duda, serta anak sebagai penerima manfaat dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun.

Ogi mengatakan dana pensiun yang terdampak perlu menyesuaikan ketentuan internal karena mekanisme pembayaran manfaat selama ini mengacu pada PDP masing-masing penyelenggara.

“Implementasi putusan MK tersebut masih memerlukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan, antara lain perubahan Peraturan Dana Pensiun atau PDP di masing-masing DPPK-nya. Karena pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PDP masing-masing dana pensiun,” katanya.

Perubahan skema pembayaran berpotensi mengubah pola arus keluar dana bagi dana pensiun. Karena itu, OJK meminta pengelola dana pensiun menilai kesiapan likuiditas dan dampak operasional sebelum menjalankan pilihan pembayaran sekaligus.

“Sesuai dengan putusan tersebut, dana pensiun yang terdampak perlu melakukan evaluasi terhadap aspek operasional dan pengelolaan likuiditas, mengingat adanya kemungkinan perubahan pola pembayaran manfaat pensiun,” ujar Ogi.

Baca Juga: Dana Pensiun RI Makin Gemuk, OJK Catat Aset Naik Jadi Rp1.693 Triliun

Baca Juga: MK Putuskan Dana Pensiun Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

OJK menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Regulator akan melakukan kajian serta penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.

“Dalam rangka implementasi putusan tersebut OJK akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku termasuk POJK mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun,” kata Ogi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri