Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Strava Pastikan Harga Langganan Tak Naik Meski Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital

Strava Pastikan Harga Langganan Tak Naik Meski Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital Kredit Foto: Strava
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform kebugaran digital Strava memastikan tidak akan menaikkan harga layanan berlangganannya di Indonesia meski telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara Strava menyatakan saat ini pihaknya masih akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut dengan menyerap langsung biaya tambahan yang timbul akibat penerapan PPN digital.

"Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," kata Juru Bicara Strava, kepada Warta Ekonomi, Rabu (8/7/2026). 

Perusahaan memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya. 

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut," ungkap dia

Perusahaan percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Baca Juga: DJP Tambah 7 Pemungut PPN Digital, Langganan Strava Kena Pajak 11%

Baca Juga: Strava hingga Kling AI Resmi Jadi Pemungut PPN, Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun

Tujuh entitas baru tersebut yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin  beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. 

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra