Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Bisa Dibalikkan, Justru Potensi Besar Masuk Penjara Meski Menang Praperadilan

Roy Suryo Bisa Dibalikkan, Justru Potensi Besar Masuk Penjara Meski Menang Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai Roy Suryo masih berpotensi menghadapi hukuman pidana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meskipun sebelumnya memenangkan sebagian gugatan praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Gigin melalui akun media sosial X miliknya. Ia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo berpotensi mengikuti pola perkara serupa yang sebelumnya menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin, dikutip Rabu (8/7/2026).

Gigin juga menyampaikan pandangannya mengenai tujuan dari proses hukum tersebut.

"Tujuannya supaya mereka tak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029," tulisnya.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan aparat mengandung cacat formil. Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak terdapat alasan subjektif yang cukup untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan ataupun membatalkan proses penyidikan perkara pokok. Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sementara proses pidana terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Meski Ada Harapan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap 'Kocar-Kacir' Hadapi Masalah Hukum Melawan Jokowi

Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, perkara serupa juga pernah menjerat Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Solo pada 2023. Putusan terhadap keduanya kemudian diperingan di tingkat banding, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo hingga kini masih berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: