Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menyita logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, hingga mata uang asing dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Saat ini, Etik Suryani telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah diamankan dalam OTT tersebut.
Menurut Budi, selain Etik, sejumlah pihak lain yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan, baik di Gedung Merah Putih KPK maupun di Polresta Surakarta.
"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," ujarnya.
Baca Juga: Kata Wakil Bupati Sukoharjo Setelah Etik Suryani Terjaring OTT KPK
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menyatakan operasi tangkap tangan di Sukoharjo berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang bukti yang telah disita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: