Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan normal setelah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menekankan, pergantian jabatan tidak akan memengaruhi keberlangsungan penanganan perkara yang menjadi kewenangan bidang tindak pidana khusus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Langsung Bentuk Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Seluruh fungsi penegakan hukum tetap dijalankan oleh Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dipastikan, seluruh proses penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme kelembagaan.
Selain memastikan kelangsungan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait: