Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Kasus Febrie Adriansyah: Saya Dengar dari Kejaksaan...

Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Kasus Febrie Adriansyah: Saya Dengar dari Kejaksaan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai bukan perkara biasa. Kompleksitas proses hukumnya bahkan membuat terkecoh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku sempat salah memahami mekanisme yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Mahfud mengatakan pada awalnya ia mengira perkara itu telah dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan asumsi tersebut, ia menilai proses hukum akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Bikin Ucapan 'Baju Hijau dan Coklat Suka Bekingi Mafia' Prabowo Viral Lagi

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan pada minggu lalu sekitar jam lima belas adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip Selasa (14/7).

Ia mengaku berasumsi bahwa seluruh tahapan penyidikan telah selesai dijalankan oleh pihak kepolisian dan perkara tersebut berkasnya sudah lengkap, apalagi status tersangka sudah disematkan ke Febrie.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan sudah P21," lanjutnya.

Namun Mahfud setelah mempelajari perkembangan perkara, menemukan fakta bahwa eks jaksa itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polri. Dari situ, ia menyimpulkan bahwa proses yang berlangsung bukan pelimpahan perkara sebagaimana lazimnya, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Temuan tersebut membuatnya menilai perkara ini memiliki karakter yang berbeda dibanding proses pidana pada umumnya. Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana tanah air tidak dikenal mekanisme pemindahan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan. Kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itupun hanya dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Karena itu, Mahfud mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penerimaan tiga perkara dari polisi dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah tersebut bertujuan mempercepat pengembangan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Baca Juga: Efek Bencana Perang Iran-Amerika, Upaya Pemakzulan Donald Trump Bisa Dimulai di November

Namun Mahfud yang membuat pengakuan sempat terkecoh memahami mekanisme perkara menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini memang tidak lazim telah memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum. Hal itu pula yang membuat penanganan perkara ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai akan menjadi preseden penting bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar