Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ketegangan yang sempat melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu reaksi dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki akar persoalan konflik antarlembaga penegak hukum tersebut.
Usulan itu disampaikan terkait hubungan kedua institusi, terutama dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum atau perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan.
Benny menilai mekanisme pengawasan yang selama ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan yang dinilainya bersifat sistemik.
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tegas Benny.
Benny juga mengingatkan bahwa konflik yang berkepanjangan antara Polri dan Kejagung berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meredakan ketegangan antarlembaga. Menurut Benny, pemerintah dapat mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) atau membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengurai persoalan tersebut.
Selain itu, Benny mengusulkan agar penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat