Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Sesuai Rencana, dr. Tifa Ingin Kasus Ijazah Jokowi Dibahas Media Asing

Jika Sesuai Rencana, dr. Tifa Ingin Kasus Ijazah Jokowi Dibahas Media Asing Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, meyakini persidangan dirinya bersama Roy Suryo akan menjadi perhatian media internasional apabila proses hukum keduanya berlanjut ke sidang pokok perkara.

Keyakinan tersebut disampaikan Tifa saat membahas kemungkinan terburuk apabila eksepsi yang diajukannya ditolak pengadilan dan permohonan praperadilan Roy Suryo juga tidak dikabulkan.

"Perhatikan itu baik-baik. Kalau ini ya, kita bicara worst scenario ya, dari versi kita. Saya eksepsi ditolak, berarti sidang jalan," ujar Tifa dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurut Tifa, apabila skenario tersebut terjadi, persidangan dirinya dan Roy Suryo akan menjadi perhatian bukan hanya media nasional, tetapi juga media internasional.

"Mas Roy prapid-prapid ditolak-tolak-tolak-tolak. Kan kami berdua sama-sama sidang. Itu yang datang bukan cuma media-media nasional. Saya pastikan yang datang adalah BBC, CNBC, CNN, Al Jazeera, dan sebagainya. Itu akan datang. Kenapa? Ini preseden yang sangat buruk buat seluruh dunia. Bukan hanya untuk negara ini," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Dokter Tifa mengenai potensi perhatian internasional terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Hingga kini belum ada konfirmasi dari media-media yang disebutkan mengenai rencana peliputan kasus tersebut.

Sementara itu, Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.

Di sisi lain, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Disebut Korbankan dr. Tifa, Roy Suryo Jawab Politikus PSI

Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE serta meminta pengadilan membatalkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) Polda Metro Jaya yang diterbitkan sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam permohonannya, Roy berpendapat penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat