Praperadilan Kandas, Hakim Singgung Akal-akalan Roy Suryo Tunda Sidang Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Upaya pakar telematika Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim tak hanya menolak seluruh permohonan Roy, tetapi juga menilai langkah tersebut berpotensi menjadi upaya menunda pemeriksaan pokok perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026). "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan tidak lagi tepat secara prosedural. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan mekanisme hukum.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diakui Gentle, Roy Suryo Dicap Pengecut!
"Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok yang telah memasuki proses persidangan.
"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," terang hakim.
Baca Juga: Kasus Ijazah Aneh? Jokowi Ternyata Tak Pernah Akui Dokumen Dian Sandi Miliknya
Seperti diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, proses persidangan keduanya berjalan berbeda.
Sidang Dokter Tifa telah memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dan kini tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum dimulai karena masih menunggu putusan praperadilan yang kini resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: