Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo dan Dokter Tifa Berupaya Mengulur-ulur Waktu di Kasus Ijazah Jokowi, Kata THMP

Roy Suryo dan Dokter Tifa Berupaya Mengulur-ulur Waktu di Kasus Ijazah Jokowi, Kata THMP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo dan Dokter Tifa dituding tengah berupaya mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dari kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul penolakan gugatan praperadilan kedua yang dilakukan oleh Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) Suhadi dan Eddy Ghazal menilai putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pakar telematika itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut mereka, permohonan yang diajukan hanya menguji sebagian objek praperadilan sehingga tidak dapat menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Prabowo Klaim Asing Dukung Pembentukan DSI: S&P Sudah Umumkan Ini Langkah Tepat bagi Indonesia

THMP menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak dapat dipisahkan dari laporan polisi yang menjadi dasar dimulainya penyidikan. Oleh karena itu, keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses penegakan hukum.

"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Suhadi dan Eddy Ghazali, dikutip Selasa (21/7/2026).

Selain menilai substansi gugatan tidak tepat, mereka juga menyoroti waktu pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo. Menurut mereka, permohonan tersebut baru diajukan setelah mantan menteri itu ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memunculkan dugaan bahwa langkah hukum itu dimaksudkan untuk memperlambat jalannya proses pidana.

Dalam pandangannya, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menilai penetapan tersangka terhadap sosok itu telah didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga layak diproses ke tahap persidangan.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada Dokter Tifa. Ia diketahui saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam perkara terkait. THMP menilai eksepsi yang diajukan influencer tersebut tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat karena lebih banyak membahas pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan utama, bukan pada tahap eksepsi.

Menurut mereka, mekanisme eksepsi seharusnya digunakan untuk menguji aspek formil, bukan mempersoalkan substansi perkara yang nantinya akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti di persidangan.

"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.

THMP memperkirakan perkara keduanya tidak akan lama lagi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, mereka meminta kedua terdakwa tidak lagi mengajukan langkah hukum yang dinilai hanya memperpanjang proses persidangan.

"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” tandasnya.

THMP meyakini proses hukum akan segera berlanjut ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Dokter Tifa sendiri saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Akan Cetak Sejarah di Indonesia: Dulu Habibie Itu Buloggate, Waktu Soeharto...

Sidang Roy Suryo sendiri belum dapat dilaksanakan karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah putusan tersebut keluar dan permohonan ditolak seluruhnya, proses persidangan pokok perkara diperkirakan akan segera berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar