Kredit Foto: Istimewa
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Di tengah proses hukum yang terus berjalan terhadap sejumlah pihak, perdebatan di ruang publik justru semakin melebar hingga menyeret pembahasan mengenai arah tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Di tengah situasi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie melontarkan pandangannya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bangsa ini terlalu lama terjebak dalam polemik yang tak kunjung selesai, sehingga perhatian terhadap pembenahan sistem pemerintahan menjadi terabaikan.
Jimly mengaku prihatin melihat ruang publik yang terus dipenuhi berbagai perdebatan, termasuk soal polemik ijazah Jokowi. Menurutnya, energi bangsa semestinya diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar.
"Kita selalu saja larut dalam kasus demi kasus yang tidak habis-habisnya. Padahal, kunci utama perbaikan adalah penataan sistemnya secara terpadu," katanya.
Baca Juga: Masyarakat akan Kecewa? Ending Drama Ijazah Jokowi Disebut Tak Sesuai Harapan
Ia menegaskan bahwa fokus utama seharusnya bukan sekadar membahas satu kasus demi kasus, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Tak hanya itu, Jimly juga mengkritik pola pikir elite politik yang dinilainya masih didominasi kepentingan pragmatis. Menurutnya, cara pandang seperti itu menjadi salah satu penyebab lambatnya reformasi sistem pemerintahan.
"Semua pejabat-politisi berpikirnya cenderung cuma untung-rugi dan menang-kalah transaksional," ujarnya.
Sindiran Jimly bahkan ikut menyinggung posisi Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai perubahan yang diharapkan publik akan sulit terwujud apabila tidak dimulai dari pemimpin tertinggi negara.
"Sulit berharap akan ada perbaikan kalau tidak dimulai oleh RI-1 (Presiden Prabowo Subianto)," ucap dia.
Baca Juga: Bocor! Tujuan Akhir Jokowi di Kasus Ijazah Bukan Penjarakan Roy Suryo Cs, tapi...
Diketahui, polemik ijazah Jokowi sendiri masih berlanjut di jalur hukum. Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah berstatus tersangka tetap menghadapi proses hukum.
Pada Senin (20/7), hakim menolak gugatan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya. Roy masih akan menjalani sidang putusan praperadilan jilid III yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7).
Sementara itu, sidang lanjutan Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (23/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukannya. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap eksepsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: