Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Terima Dokter Tifa Menang? Kubu Jokowi: Perkara Belum Selesai, Sidang Bakal Lanjut

Tak Terima Dokter Tifa Menang? Kubu Jokowi: Perkara Belum Selesai, Sidang Bakal Lanjut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Namun, kubu Jokowi menegaskan putusan tersebut bukan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan itu merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan.

"Kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi, check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," kata Rivai kepada wartawan.

Meski demikian, Rivai memastikan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut tidak berhenti begitu saja. Ia menegaskan proses hukum tetap bisa dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan.

"Perkara akan tetap berlanjut terus," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan soal Ijazah Jokowi Gugur

Menurut Rivai, majelis hakim tidak membatalkan substansi perkara, melainkan hanya memberikan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa.

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim berfokus pada dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel) karena menggabungkan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsider. Karena itu, ia menilai putusan sela tersebut tidak bisa dimaknai sebagai berakhirnya perkara.

"Ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara," ucap Rivai.

Ia menambahkan, jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim, kemudian kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan.

Menurut Rivai, langkah koreksi sejak awal persidangan justru lebih baik dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika pemeriksaan materi perkara sudah berjalan.

"Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini menjadi persoalan, maka di tahap awal inilah dilakukan koreksi oleh majelis. Pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan, sehingga mudah-mudahan bisa segera berlanjut ke persidangan pokok perkara," jelas dia.

Baca Juga: Roy Suryo Korban? Pakar Sebut UU ITE Seharusnya Menjerat Kubu Jokowi Sendiri

Rivai bahkan memperkirakan proses penyempurnaan dakwaan tidak akan memakan waktu lama karena hanya berkaitan dengan perubahan konstruksi pasal.

"Hitungan hari selesai karena tinggal mengubah pasal saja. Tapi kembali lagi, itu kewenangan pihak jaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, meski putusan sela kali ini menguntungkan pihak terdakwa, Rivai menegaskan dirinya tidak ingin melihat perkara tersebut sebagai persoalan menang atau kalah.

"Saya tidak bisa bicara menang atau kalah, karena penegakan hukum itu mencari keadilan dan kepastian hukum. Kami sebagai kuasa hukum pihak pelapor melihat putusan ini hanya mengoreksi konstruksi pasal, dan setelah diperbaiki perkara bisa kembali disidangkan di PN Jakarta Timur," tambah Rivai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri