Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Babak Baru Kasus Dana Nasabah Raib di RDN, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

Babak Baru Kasus Dana Nasabah Raib di RDN,  Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya, melalui kuasa hukum Ismangun & Co., memenuhi panggilan sidang perdana atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7),  Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum menyatakan telah terjadi transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana diduga dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa adanya instruksi dari nasabah maupun pemilik dana.

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, S.H. dari kantor hukum Ismangun & Co., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi hanya dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, menerapkan autentikasi berlapis, serta mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS).

Menurut Andre, dugaan pengabaian terhadap standar keamanan oleh BCA sebagai bank administrator RDN tidak hanya mengakibatkan hilangnya dana nasabah, tetapi juga berdampak serius terhadap operasional PAS. Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) menyebabkan perusahaan dikenai suspensi sehingga untuk sementara tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan.

"Suspensi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PAS karena perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap harus dipenuhi. Kondisi yang berkepanjangan pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan," ujar Andre.

Andre menilai transaksi yang dipersoalkan menunjukkan pola yang tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker di KlikBCA Bisnis, serta dialihkan ke rekening di luar daftar whitelist.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO tertanggal 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun, transaksi tersebut tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang memadai. Hal itu menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang kami mohonkan untuk diuji dalam persidangan," jelas Andre.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk penerapan validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, serta pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, gugatan ini juga bertujuan menguji efektivitas sistem perlindungan dana investor.

"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke rekening di luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," kata Andre.

Ia menambahkan, proses persidangan ini diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank mitra RDN dalam menjaga dana nasabah.

"Sangat tidak adil apabila kendala sistemik pada RDN justru membuat seluruh dampak operasional dan reputasi ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. BCA sebagai bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak," tutup Andre.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat berharap putusan pengadilan dapat menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkuat standar keamanan dalam ekosistem pasar modal secara menyeluruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi